Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Pelapor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menghadiri silaturahmi dengan Relawan Nusantara (RelaNU) di Patra Kuningan, Jakarta, Minggu (15/1)./Antara
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menghadiri silaturahmi dengan Relawan Nusantara (RelaNU) di Patra Kuningan, Jakarta, Minggu (15/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Sidang keenam Ahok sendiri direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.

Enam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut.

Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.

Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper