Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Rp2 Miliar Bebas PBB, Pemprov DKI Godok Kebijakan

Pemprov DKI kembali menggodok kebijakan pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI kembali menggodok kebijakan pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah membebaskan PBB untuk rumah di Jakarta yang NJOP-nya seharga di bawah Rp1 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengatakan alasan akan diberlakukannya pembebasan PBB tersebut, karena harga lahan di Jakarta terus meningkat.

Dia memberi contoh, terdapat warga yang mengeluhkan peraturan pembebasan PBB untuk rumah yang berharga di bawah Rp1 miliar dengan selisih yang tipis akibat kenaikan harga lahan.

"Ada yang rumahnya naik menjadi Rp1,50 miliar, mereka mengeluh. Jadi untuk asas keadilan kami juga akan bebaskan pajak rumah seharga di bawah Rp2 miliar," katanya, Rabu (3/5/2017).

Dia memaparkan pemberlakuan kebijakan tersebut untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah agar tidak terbebani dengan pembayaran pajak.

Selain itu, perkembangan daerah setiap tahunnya dipastikan terus melaju diiringi dengan kenaikan harga lahan berdampak terhadap pemilik rumah terutama yang menempati hunian warisan orang tuanya yang harus menanggung PBB.

Namun, kebijakan pembebasan pembayaran PBB tersebut tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan yang memiliki rumah dan toko (ruko), perumahan, cluster, dan apartemen.

Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pihaknya memastikan peraturan gubernur (Pergub) untuk kebijakan pembabasan PBB tersebut akan keluar pada bulan ini.

Dalam Pergub tersebut, kata dia, diatur juga bebas bayar PBB bagi kalangan veteran dan pensiunan, agar tidak terlalu memikirkan pembayaran kewajiban pajak.

"Makanya kami sampaikan kepada dinas yang menangani Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk tidak mempersulit pihak-pihak yang nanti diatur dalam Pergub ketika mereka mengajukan perizinan," paparnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Teguh Kurniawan mengatakan rencana pembebasan PBB tersebut dinilai akan mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah yang selama ini mengeluhkan pembayaran pajak.

Dia menuturkan dengan pembebasan PBB tersebut, Pemprov DKI tidak akan kehilangan pendapatan asli daerah karena masih banyak sektor lain yang lebih besar dari PBB.

"Namun harus dipastikan kalangan masyarakat yang mana yang akan menikmati kebijakan pembebasan PBB tersebut. Karena persoalan pajak ini kan sifatnya berkeadilan jadi jangan sampai kalangan menengah ke atas juga mendapatkan kebijakan yang sama," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler