Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerakan Stabilisasi Pangan Diluncurkan di Jakarta. Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Gerakan stabilisasi pangan merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan, Bulog dan Kepolisian Polda Metro Jaya guna menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pangan selama Bulan Ramadan, jelang, hingga usai Lebaran Idul Fitri 2017.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan/Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Kamis (8/6/2017), melakukan pelepasan atas sejumlah truk dalam rangka gerakan stabilisasi pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Gerakan stabilisasi pangan merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan, Bulog dan Kepolisian Polda Metro Jaya guna menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pangan selama Bulan Ramadan, jelang, hingga usai Lebaran Idul Fitri 2017.

“Ini kerja sama seluruh instansi yang ada baik pemerintah daerah, dari Bulog, dari Kemendagri juga intinya adalah bagaimana kesediaan pangan ada di masyarakat, yang pertama itu. Kedua juga sesuai dengan perintah Presiden agar harga itu terjangkau, bahkan di bawah harga yang ada, karena itu kita lakukan ini,” jelas Iriawan di sela-sela peluncuran gerakan stabilisasi pangan, Kamis (8/6//2017).

Iriawan juga menyampaikan bahwa stok pangan yang tersedia di passaran saat ini sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuuhan masyarakat selama bulan puasa bahkan hingga pasca Lebaran nanti.

Kegiatan ini tetap dilaksanakan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan bahan pangan atau peningkatan harga di tempat-tempat tertentu.

Dalam gerakan ini, truk-truk yang disediakan dari kepolisian akan membawa sekitar 14 bahan pangan pokok untuk disebar ke 40 pasar yang berada di wilayah kepolisian Polda Metro Jaya guna menjaga kestabilan harga pangan di pasar-pasar yang ada.

Dalam kesempatan ini, Iriawan juga mengingatkan agar para distributor tidak bermain-main dengan ketersediaan bahan pangan pokok apalagi sampai berusaha meraup keuntungan dengan cara menimbun hingga mencari kesempatan untuk menaikkan harga bahan pokok.

Sebab, kata Iriawan, tindakan demikian bisa diperkarakan secara pidana sementara iziin usaha bisa dicabut oleh pihak pemerintah daerah.

“Saya ingatkan bagi para distributor jangan main-main , jangan menimbun atau melakukan hal yang merugikan masyarakat. Kasihan rakyat, silakan untung sesuai dengan standar yang ada, tapi kalau sudah menimbun, kemudian dinaikkan harga baru dilepaskan, itu sudah perbuatan pidana,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti juga mengungkapkan hal yang sama.

Dia menyampaikan bahwa keberadaan distributor bahan pangan pokok telah diatur dalam Permendag No. 20/2017 yang mewajibkan para distributor untuk mendaftar dan melaporkan stok bahan pangan pokok yang mereka miliki.

Hal itu diatur guna mengantisipasi kemungkinan adanya distroobutor nakal yang berniat menimbun dan memanipulasi harga.

“Distributor nakal sebenarnya sudah ada payung hukumnya Permendag No 20/2017 bawa setiap pelaku distribusi bahan pangan pokok diwajibkan untuk mendaftar, jadi kalau mereka tidak mendaftar itu akan dikenakan sanksi, dan mereka juga punya kewajiban untuk melaporkan stoknya, melaporkan gudangnya,” jelasnya.

Kendati demikian, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan data yang lengkap dan akuran terkait jumlah distributor serta stok yang mereka miliki.

“Selama ini kan kita tidak punya data , itu sebabnya turunan dari Perpres 71 [tahun 2015] mengenai kebutuhan bahan pokok amanatnya adalah mendaftarkan distributor bahan pangan pokok. Kita tidak tahu jumlahnya berapa ya, perusahan itu banyak kalau kita lihat dari SIUP-nya , tapi distributor yang mana, nah di sinilah kita bisa tau nanti ke depannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia memaparkan terkait harga-harga bahan pokok yang berlaku seperti gula pasir dengan harga jual yang tak lebih dari Rp12.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000, daging beku seharga Rp80.000, dan harga jual maksimal bawang putih yang ditetapkan di harga maksimal Rp30.000.

Namun, khusus untuk bawang putih di pasar modern, Tjahya mengatakan akan ada sedikit perbedaan, khususnya pada bawang yang telah mengalami proses pembersihan yang harga jualnya berpotensi mencapai Rp35.000.

Sementara itu, untuk harga telur dan daging ayam, dia mengakui masih adanya sedikit kenaikan harga sebab harga kedua bahan pangan ini sempat mengalami penurunan drastis sehingga merugikan para pedagang.

“Naik sedikit memang telur dan ayam, kenapa? Karena kemarin sempat jatuh sekali, bahkan ada demo waktu itu ke Istana mereka menuntut haknya karena sudah rugi beberapa bulan. Nah, sekarang mulai naik karena dari yang paling rendah sekarang menyesuaikan harga tapi itu kami coba antisipasi bahwa mereka juga kondisinya dalam posisi oversupplly jadi harga bisa dikendalikan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta yang juga hadir dalam acara pelepasan ini mengatakan dengan adanya aksi gerakan stabilisasi pangan ini pihaknya berharap penurunan dan kestabilan harga bisa tetap terjaga hingga setelah Lebaran nanti.

“Dengan ini, kita berharap harga bahan pokok bila perlu di bawah harga passar sekarang, terjangkau lah, dan ini akan kita terus tekan sampai, kalau program DKI samppai habis Lebaran di semua pasar tradisional dan modern di DKI [hingga]11 Juli, itu akan kita lakukan seperti ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper