Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik sebanyak 60 juru sita Pajak Daerah, Badan Pajak, dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Kepada para juru sita yang baru saja dilantik pada hari Kamis, dia berpesan agar menjalankan kewajibannya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
"Juru sita pajak daerah harus senantiasa bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab, serta jujur," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Menurut dia, apabila seluruh juru sita tersebut mampu bekerja dengan sebaik-baiknya, tidak akan memunculkan stigma yang negatif dari masyarakat.
"Praktik petugas pajak yang tidak baik atau negatif pada masa lalu harus dihilangkan, kemudian diganti dengan praktik yang lebih baik dengan adanya juru sita ini," ujar Djarot.
Dengan demikian, mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan bahwa juru sita pajak daerah yang ada sekarang ini mendapatkan stigma yang positif dari masyarakat.
Baca Juga
Ia pun meminta kepada seluruh juru sita agar turut memberikan kontribusinya dalam rangka merealisasikan target penerimaan pajak daerah pada tahun ini.
"Pada tahun ini, kami targetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp35,23 triliun. Hingga Juli 2017, baru terealisasi Rp15,52 triliun atau sebesar 44,8 persen. Saya minta ini terus ditingkatkan," kata Djarot.