Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana memaksimalkan penerimaan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah mulai melakukan razia kendaraan roda dua dan roda empat di jalan, saat ini pihaknya akan membidik wajib pajak pemilik kendaraan mewah di Ibu Kota.
"Jumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak ada 1.700 unit dengan nilai setara Rp400 miliar. Kami akan mulai melakukan penyisiran untuk mobil dan motor mewah yang belum melunasi tagihan PKB," ujarnya, Selasa (22/8/2017).
Tak tanggung-tanggung, BPRD DKI menggandeng Dirlantas Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan. Hal tersebut dapat dilakukan setelah penandatanganan memorandum of understanding (Mou) antara Pemprov DKI dengan dua institusi beberapa waktu lalu.
"Kami akan mendatangi wajib pajak yang belum melunasi PKB kendaraan mewah langsung ke rumah mereka. Door to door lah istilahnya," katanya.
Menurut Edi, hal itu dapat dilakukan lantaran pihaknya sudah mengantongi seluruh identitas termasuk alamat wajib pajak pemilik mobil dan motor mewah yang tinggal di Ibu Kota.
Baca Juga
Jika saat sidak mobilnya tak ada pun tidak menjadi masalah. Pasalnya, pajak kendaraan mewah bukan dilihat dari penggunaan tetapi kepemilikan.
"Kalau mobil mewah biasanya jarang ada di jalanan, ya tidak apa-apa. Kami datang saja ke rumahnya. Yang penting WP ada di sana," imbuhnya.
Lantaran menggandeng penegak hukum, Edi mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih ketika menerapkan aturan bagi semua WP yang belum melunasi PKB.
"Semuanya akan kami kejar. Mau dia public figure, pengusaha, atau pejabat sekalipun. Sosialisasi akan dilakukan mulai hari ini hingga 31 Agustus nanti," ucapnya.