Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menindak lanjuti tuntutan sejumlah warga yang menginginkan penghapusan biaya tiket masuk kawasan Pantai Ancol.
Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta, memastikan pihaknya akan melakukan uji coba penghapusan biaya tiket masuk kawasan Ancol per 14 Oktober 2017. Namun, Djarot menegaskan uji coba ini dilaksanakan dengan beberapa kondisi, antara lain penerapan tarif parkir progresif dan pembatasan jam buka kawasan pantai.
Penghapusan biaya masuk pengunjung pantai tidak kemudian menjadi momok kerugian finansial bagi PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengelola.
"Kita lihat multiple effect-nya nanti setelah dilakukan uji coba kita harapkan kuliner di sana laris dan pasar seni menjadi hidup. Yang saya wanti-wanti itu sampahnya," ujarnya di Balai Kota, Selasa (3/10/2017).
Djarot mengatakan uji coba akan dilakukan selama enam bulan untuk mengevaluasi pengelolaan jumlah wisatawan, dampak ekonomi terhadap pemilik usaha di kawasan Pantai Ancol dan pengelolaan limbahnya.
Paul Tehusijarana, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mengenai pemberlakukan penghapusan biaya masuk.
Baca Juga
"Ya nanti kita lihat, diatur, kalau nanti engga diatur kan berantakan. Kita musti belajar dulu gimana," tukasnya.
Untuk saat ini, setiap pengunjung kawasan Pantai Ancol dikenakan biaya masuk sebesar Rp25.000 per orang ditambah lagi jika membawa kendaraan maka akan dikenakan biaya parkir Rp20.000 untuk motor dan Rp25.000 untuk mobil yang berlaku sepanjang hari.