Bisnis.com, JAKARTA--Toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang akan dialihkan menjadi apotek reguler oleh pemerintah hanya tinggal menunggu surat perizinan yang mengatur transaksi jual beli dan pembatasan jumlah pembelian obat dari pedagang kepada konsumen.
"Toko obat di pasar ini hanya tinggal menunggu surat perizinan yang turun dari pemerintah agar bisa menjadi apotek reguler. Tapi, sampai saat ini suratnya belum turun-turun juga dari tahun kemarin," kata seorang penjual obat, Joko, Selasa 17/10.
Joko mengatakan peralihan nama dan aturan dari toko obat atau apotek rakyat ke apotek reguler ini dilakukan untuk mengatur transaksi jual beli dan membatasi jumlah pembelian obat yang dilakukan pemilik apotek kepada konsumen.
Sebelum surat itu turun, tulis Antara, pembelian obat dalam jumlah banyak masih dilakukan hingga saat ini.
"Peralihan toko obat rakyat ini ke reguler itu dilakukan untuk mengatur transaksi jual beli dan membatasi jumlah pembelian obat dari pedagang ke pembeli. Hal ini diterapkan agar konsumen yang ingin membeli obat dalam jumlah banyak tidak bisa sembarangan lagi. Tapi, sebelum surat izin turun, pembelian obat dalam jumlah banyak masih dilakukan penjual kepada pembelinya," katanya.
Seorang petugas keamanan Pasar Pramuka, Dedi mengatakan sebelum adanya peralihan status toko obat rakyat ke reguler, tahun lalu kabar penutupan pasar oleh pemerintah juga sudah terdengar ke pedagang, namun hingga saat ini pasar tersebut masih aktif dan ramai.
Baca Juga
"Sebelum ada kabar peralihan pasar, tahun lalu juga pernah ada kabar kalau pasar ini mau ditutup. Tapi, sampai saat ini pasar masih ramai pedagang dan pembeli obat yang satuan maupun dalam jumlah banyak," kata Dedi.
Salah satu pedagang obat lainnya, Ujang di pasar tersebut juga mengetahui adanya peralihan toko obat ke pasar reguler. Ia mengatakan ikut juga dalam peralihan tersebut. Namun ada sebagian pedagang yang tidak mau ikut.
"Saya ikut aturan pemerintah saja. Jadi saya ikut mengajukan izin peralihan toko obat ke reguler agar saya tetap bisa berjualan obat dan juga mengikuti instruksi pemerintah. Tapi, di sini masih ada yang tidak mengajukan izin, alasannya nanti bisa rugi jika jumlah pembeliannya dibatasi," katanya.
Pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 tahun 2016 yang didasari peraturan Menteri Kesehatan terbaru tentang toko obat atau apotek rakyat yang sudah tidak diizinkan. Dinas setempat juga tidak lagi memperpanjang izin puluhan apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Antara datang ke Pasar Pramuka dengan mengaku sebagai pembeli obat namun para pedagang itu tetap sangat berhati-hati dalam memberikan keterangannya sehingga terkesan menutup-nutupi. Namun ada juga penjual obat yang memberikan keterangan dengan nada biasa-biasa saja.