Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MRT DKI: Didatangi Gubernur, Satu Lahan Bermasalah Terbebaskan

Satu dari empat bidang lahan bermasalah di sekitar area pembangunan stasiun Haji Nawi, Jl. Fatmawati, hari ini berhasil dibebaskan setelah sang pemilik lahan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (ketiga kiri) didampingi Dirut Konstruksi MRT Silvia Halim (kanan) meninjau proyek Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Haji Nawi, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Jumat (20/10/2017). Anies Baswedan memerintahkan untuk segera mengeksekusi lahan yang bermasalah di kawasan tersebut./Antara-/Galih Pradipta
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (ketiga kiri) didampingi Dirut Konstruksi MRT Silvia Halim (kanan) meninjau proyek Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Haji Nawi, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Jumat (20/10/2017). Anies Baswedan memerintahkan untuk segera mengeksekusi lahan yang bermasalah di kawasan tersebut./Antara-/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Satu dari empat bidang lahan bermasalah di sekitar area pembangunan stasiun Haji Nawi, Jl. Fatmawati, hari ini berhasil dibebaskan setelah sang pemilik lahan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mahesh Lalmalani, 60 tahun, salah satu pemilik bidang lahan tepat di depan area CP3 stasiun Haji Nawi, menemui Gubernur yang kebetulan sedang melakukan site visit ke MRT elevated Stasion Haji Nawi.

Dalam perbincangan tersebut, Mahesh menyampaikan bahwa sebetulnya dia menyetujui pembangunan trase di depan rukonya asalkan Pemprov DKI bersedia memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal yang ditentukan pengadilan.

Berdasarkan putusan gugatan perkara yang diajukan oleh keempat pemilik bidang lahan No 133/Pdt.g/2016/PN.Jkt.Sel ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemprov senilai Rp150 juta per meter persegi.

Namun Pemprov DKI hanya menyetujui ganti rugi senilai Rp30 juta per meter persegi yang tentu saja ditolak oleh penggugat.

Anies kemudian mencoba bernegosiasi dengan mengatakan pembahasan angka bisa menyusul, tetapi pembangunan harus tetap berlangsung.

Mahesh kemudian setuju dengan solusi yang diberikan Gubernur meskipun belum menjanjikan ganti rugi akan sesuai appraisal.

Bahkan Mahesh dengan sukarela mempersilakan pihak MRT dan Pemprov untuk segera melakukan pembongkaran saat itu juga.

Ketika ditanyai oleh media, Mahesh mengatakan dirinya tidak keberatan jika pembangunan dilakukan asalkan seluruh prosesnya berdasarkan undang-undang.

"Silakan pakai asal bikin komitmen. Menilai sesuai UU. Asal bikin komitmen akan menghitung ganti ruginya sesuai undang-undang." ujarnya.

Dia pun melanjutkan meskipun Pemprov belum memberikan kepastian besaran ganti rugi yang akan diterima, dirinya ikhlas jika bidang lahan miliknya seluas 76 meter persegi dieksekusi.

"Jadi, saya sudah usaha. Hasilnya enggak pernah di tangan kita. Apa pun hasilnya," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya harus sekali lagi meyakinkan warga jika pembangunan MRT ini merupakan kepentingan nasional sehingga harus didukung prosesnya.

"Ini betul betul untuk kepentingan nasional. Tadi saya jelaskan, dan akhirnya yang tadinya tidak mengizinkan dan sekarang di izinkan. Kami juga meminta untuk tidak menghambat pembangunan dan akhirnya dia setuju dan mengerti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper