Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan kesiapannya untuk segera membuat payung hukum bagi pengembang swasta yang bertanggung jawab atas 10 kilometer ruas tanggul laut di Teluk Jakarta.
Sandiaga mengatakan saat ini dirinya sudah berdiskusi dengan asisten bidang pembangunan terkait opsi bentuk regulai yang akan dibuat.
"Kalau pergub bisa lebih cepat, kalau perda mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama," ujarnya usai meninjau proyek NCICD di Kalibaru, Cilincing, Jumat (8/12/2017).
Opsi tersebut dipilih dipertimbangkan karena jika menunggu kebijakan dan regulasi dan pemerintah pusat maka pembangunan tanggul laut akan molor lebih lama.
Pengembang swasta yakni PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol bertanggung jawab atas pembangunan tanggul laut guna melindungi keamanan daerahnya sendiri.
"Tapi untuk Ancol karena di bawah kendali BUMD DKI meskipun perusahaan publik, kita minta mereka juga bisa melakukan inisiatif dulu [mulai membangun] sembari menunggu payung hukumnya," tuturnya.
Baca Juga
PT Intiland memiliki kewajiban membangun tanggul laut sepanjang 1,5 kilometer sedangkan PT Pembangunan Jaya Ancol berkewajiban atas pembangunan sepanjang 8,5 kilometer di Fase II.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab atas 4,5 kilometer ruas tanggul di kawasan Kamal Muara, Kali Baru, dan Muara Baru.
Sedangkan Pemprov DKI mendapatkan porsi pembangunan sepanjang 6,7 kilometer di kawasan Kamal Muara, Muara Angke, Sunda Kelapa, dan Kali Blencong.