Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Peredaran Narkoba, Pemilik Tempat Hiburan Malam Diperingatkan

Pemprov DKI memperingatkan pemilik tempat hiburan malam di Ibu Kota untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Petugas BNN menggerebek Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12/2017)./Antara-Aprillio Akbar
Petugas BNN menggerebek Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12/2017)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI memperingatkan pemilik tempat hiburan malam di Ibu Kota untuk membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Peringatan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta secara resmi menyatakan perang dan mendeklarasikan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami akan berkoordinasi dengan BNN untuk mendapatkan situasi terkini di lapangan," ujarnya pada Selasa (19/12/2017).

Sandi juga akan mengingatkan kepada pelaku bisnis tempat hiburan malam, khususnya diskotek, karaoke, dan hotel terkait P4GN. Dia menyebutkan beberapa tempat hiburan sudah mendapat teguran ringan dan keras dari Pemprov DKI.

Beberapa nama tempat yang masuk dalam radar Pemprov DKI dan BNN antara lain Illigals, Tematik, Golden Crown, Classix, D'fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan Top One.

Bukan itu saja, dia juga menyebutkan beberapa tempat hiburan malam yang telah mendapat teguran dari Dinas Pariwisata DKI lantaran ada indikasi penyalahgunaan pemanfaatan izin usaha.

"Eksotis dan Pujasera dua kali rekomendasi tutup. Diskotek MG juga rekomendasi tutup. Saya berterima kasih atas operasi BNN di Diskotek MG, kami langsung tindak lanjuti bukan hanya menutup, tetapi langsung cabut izin," ungkap Wagub.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) milik Diskotek MG International Club.

Tertulis dalam surat nomor 8574/-1.858.8 yang dikeluarkan pada Senin (18/12/2017) langkah ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan pada 17 Desember 2017 oleh tim gabungan BNN Nasional dan Polri.

Keputusan pencabutan TDUP diskotek MG juga merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta sebagai pengawas usaha bisnis hiburan malam.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Pol Latupeirissa mengatakan berdasarkan hasil operasi BNN pada Minggu (17/12/2017), diskotek MG erbukti telah melanggar izin yang diberikan dengan memproduksi dan mendistribusikan narkoba jenis sabu cair di dalam lingkungan diskotek.

"Kami menemukam pabrik atau laboratorium pembuat narkoba di lantai 4. Setelah itu, kami langsung razia dan lakukan tes urine ke pengunjung," ungkapnya.

Dia memaparkan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat narkoba jenis baru tersebut bukan bahan-bahan kimia biasa untuk membuat ecstasy atau sabu.

Lebih dari itu, Diskotek MG juga mencampurkan cairan mirip air tersebut dengan zat-zat pembunuh lainnya, seperti fogging atau obat anti serangga. "Barang bukti berupa obat anti serangga ditemukan saat penggeledahan laboratorium," tutur Latupeirissa.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budirarti mengatakan pihaknya tidak akan berkompromi terkait kasus laboratorium narkoba di Diskotek MG yang berlokasi di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Utara.

"Kami tak menduga bahwa ada satu kegiatan di luar izin usaha yang telah diusulkan, yaitu sebagai tempat hiburan atau diskotek. Kami tidak akan kompromi dan sudah melayangkan surat rekomendasi untuk pencabutan tanda izin usaha daerah [TDUP]," ucapnya.

Tinia memaparkan Diskotek MG berdiri di atas bangunan empat lantai. Kepada Dinas Pariwisata, lanjutnya, pengelola awalnya mengatakan lantai 1-3 digunakan untuk diskotek.

Sementara itu, lantai 4 yang ternyata ditemukan oleh BNN sebagai laboratorium narkoba justru dimanfaatkan untuk ruangan lain.

"Selama ini mereka mengatakan lantai 4 untuk ruang staf dan sebagainya. Memang bukan kami untuk mengetahui secara detail apa yang ada di dalam selain yang tertuang di TDUP," tambahnya.

Tinia juga mengemukakan selama ini pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan secara normatif. Pengawasan tersebut menyangkut administrasi, izin, dan kegiatan diskotek itu sendiri.

"Kami selalu cek jam buka tutup kemudian aktivitas di dalam sesuai izin. Ternyata mereka memanfaatkan ruangan paling atas untuk kegiatan melawan hukum," kata Tinia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper