Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Menteri Sofyan Djalil Tak Bisa Batalkan HGB di Pulau Hasil Reklamasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mempelajari alasan BPN menolak pembatalkan semua hak guna bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan)/Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mempelajari alasan BPN menolak pembatalkan semua hak guna bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak bisa membatalkan HGB karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

"Kalau untuk yang Pak Sofyan Djalil akan kita pelajari dan saya akan berkoordinasi nanti dengan Pak Anies dan tim hukum," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam suratnya untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

"Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya.

Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Sofyan mengatakan BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan.

"Karena itu, (HGB) tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, kata dia, surat-surat sebelumnya sudah digunakan sebagai dasar pengeluaran HGB.

"HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan," ucapnya.

Sofyan berujar HGB juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Menurutnya, jika nanti ada peralihan harus dengan persetujuan pemegang HPL.

"Kalau pembebanan dan lainnya itu harus mendapat persetujuan pemda DKI Jakarta. Itu pendapat kami," katanya.

Sofyan menuturkan pemerintah DKI Jakarta dapat menggugat BPN ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak sepakat dengan keputusan BPN soal HGB pulau reklamasi. Hal ini, kata dia, demi menciptakan kepastian hukum dalam bidang administrasi tanah.

"Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan," ujarnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper