Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pembatalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D bisa menimbulkan dampak negatif.
Menurutnya, penerbitan HGB atas pulau D berdasarkan surat-surat dari Pemprov DKI yang mendukungnya kepada BPN. Dalam pandangan BPN, hal tersebut tidak bersifat nonretroaktif sehingga apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan hanya berlaku ke depan.
"Karena apabila asas nonretroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Saya tak bisa membatalkan [keputusan] yang sah sesuai hukum administrasi pertanahan," katanya dalam konferensi pers di Grand Sahid, Rabu (10/1/2018).
Dia meminta Pemprov DKI menghormati proses yang sudah dilakukan oleh BPN terkait penerbitan HGB pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kredibilitas BPN sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab mengeluarkan produk hukum sesuai aturan.
"Sekali kami batalkan yang seperti ini, maka produk BPN tidak akan dipercaya oleh masyarakat," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat membatalkan Hak Guna Bangunan sertifikat (HGB) yang sudah diberikan kepada pengembang reklamasi pulau D.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, surat ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan ditandatangani Anies pada 29 Desember 2017.
Alasan mantan Menteri Pendidikan tersebut meminta pembatalan lantaran Pemprov DKI saat ini sedang melakukan kajian medalam dan komprehensif terkait kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta serta memastikan proses reklamasi berjalan sesuai prosedur.