Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan pulau reklamasi.
Menurut Sofyan, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
"Penerbitan HGB atas permintaan Pemprov DKI. Karena itu, tidak dapat dibatalkan," ujar Sofyan saat konferensi pers di Grand Sahid, Rabu (10/1/2018).
Dia menuturkan setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktilkan sebaliknya dan dinyatakan hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.
"Atas keputusan tersebut [penerbitan HGB] berlaku asas presumtio justae causa," ucapnya.
Sofyan menambahkan penerbitan HGB atas pulau D berdasarkan surat-surat dari Pemprov DKI yang mendukungnya.
Baca Juga
Korespondensi yang dikirim kala itu berasal dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan seluruh jajaran pemerintahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dalam pandangan BPN hal ini tidak bersifat non-retroaktif sehingga apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan hanya berlaku ke depan," kata Sofyan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diberikan kepada pengembang reklamasi pulau D.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, surat ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan ditandatangani Anies pada 29 Desember 2017.
Alasan mantan Menteri Pendidikan tersebut meminta pembatalan lantaran Pemprov DKI saat ini sedang melakukan kajian medalam dan komprehensif terkait kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta serta memastikan proses reklamasi berjalan sesuai prosedur.