Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perencanaan Dianggap Tak Jelas, PMD Jakpro Terancam Dipotong

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terancam tidak mendapat suntikan penyertaan modal daerah (PMD) sesuai nilai yang diajukan sebesar Rp2,3 triliun.
Warga berada dalam kereta api ringan atau light rail transit (LRT) saat uji coba operasi terbatas di Stasiun Velodrome Rawamangun, Jakarta, Senin (10/9). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan proses uji coba moda transportasi LRT Jakarta secara terbatas yang membentang dari Stasiun Velodrome Rawamangun hingga Stasiun Boulevard Utara Kelapa Gading sepanjang 5,8 km dan berlangsung hingga hingga 20 September 2018./Antara-Galih Pradipta
Warga berada dalam kereta api ringan atau light rail transit (LRT) saat uji coba operasi terbatas di Stasiun Velodrome Rawamangun, Jakarta, Senin (10/9). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan proses uji coba moda transportasi LRT Jakarta secara terbatas yang membentang dari Stasiun Velodrome Rawamangun hingga Stasiun Boulevard Utara Kelapa Gading sepanjang 5,8 km dan berlangsung hingga hingga 20 September 2018./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terancam tidak mendapat suntikan penyertaan modal daerah (PMD) sesuai nilai yang diajukan sebesar Rp2,3 triliun.

Pasalnya, terjadi perdebatan sengit antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI dan anggota Badan Anggaran DPRD DKI saat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafond Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2018.

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto awalnya mengajukan permohonan PMD untuk dua program utama yaitu pembangunan proyek kereta rel ringan (light rail transit/LRT) fase II Kelapa Gading-Manggarai dan pembangunan Rumah Dp Rp0.

Dia memaparkan dana untuk membangun prasarana LRT fase II sebesar Rp1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP Rp0 sebesar Rp531,5 miliar.

"Kalau ditotal pengajuan PMD APBD Perubahan 2018 semuanya sekitar Rp2,3 triliun," ujarnya di Gedung DPRD DKI pada Selasa (18/8/2018).

Pernyataan mantan direksi Pertamina tersebut mengundang pertanyaan dari sebagian besar anggota Banggar, salah satunya Ketua Banggar dari Fraksi Gerindra M. Taufik.

Calon Wakil Gubernur DKI tersebut khawatir dengan permintaan PMD oleh Jakpro. Selain nilainya yang terlalu besar, dia menilai Jakpro belum bisa menjelaskan skema pembiayaan fase II.

Apalagi, Jakpro belum menyelesaikan dan mengoperasikan LRT fase I Velodrome-Depo Pegangsaan. "Bukan apa-apa, tapi saya pikir fase I ini wanprestasi. Janjinya Asian Games, sekarang mana?" ucapnya.

Senada dengan Taufik, Anggota Komisi B Mualif ZA mengatakan sudah menerima proposal Jakpro soal permintaan PMD.

Dia bahkan merekomendasikan Banggar agar membatalkan PMD untuk pembangunan LRT fase II karena Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI masih menggodok Rencana Induk Perkeretaapian di Jakarta dan sekitarnya.

Politisi Fraksi PKB tersebut justru mendorong agar Jakpro diberikan dana untuk pembelian lahan (land bank) guna merealisasikan program DP Rp0.

"Kalau dipaksa bangun LRT fase II saya khawatir tidak ada titik temu. Apalagi, bakal ada rencana pembangunan loop line," ungkapnya.

Perdebatan soal PMD Jakpro terus bergulir. Masing-masing anggota Banggar mengungkapkan pendapatnya di hadapan forum. Sebagian besar menolak, tetapi tak sedikit yang meminta agar Ketua Banggar menyetujui suntikan modal.

Perda Penyertaan Modal

Setelah hampir 2 jam berdebat, Sekretaris Daerah DKI Saefullah angkat bicara. Ketua TAPD DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa PMD untuk Jakpro tidak bisa diberikan secara penuh karena terhambat administrasi atau aturan hukum.

Saefullah menuturkan Pemprov DKI harus mengacu pada Perda No 13/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Mengacu pada Pasal 7 ayat (1), jumlah modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp2 triliun ditingkatkan menjadi Rp10 triliun yang terbagi atas 10 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.

"Berdasarkan data kami, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp9,4 triliun. Sisa pagu yang dapat diberikan tinggal Rp591 miliar," jelasnya.

Untuk itu, Sekda mengatakan Pemprov DKI harus mengubah perda jika Banggar ingin memberikan seluruh PMD yang diajukan Jakpro. Proses pengajuan Perda dilakukan oleh Badan Pembina BUMD kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah DKI.

Anggota Banggar Cinta Mega kecewa dengan penjelasan Saefullah. Menurutnya, pengajuan PMD Jakpro sudah melalui pembahasan di Komisi B dan C. Ternyata, perda penyertaan modal Jakpro malah belum direvisi. "Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa?" lanjutnya.

Ketua Banggar dari Fraksi PKS Triwisaksana pun kecewa. Menurunya, Perda Penyertaan Modal seharusnya dijadikan dasar sebelum Jakpro memberikan penjelasan kepada komisi.

Karena situasi yang tak kondusif, dia akhirnya memutuskan menunda pembahasan PMP untuk Jakpro. Banggar melanjutkan pembahasan proposal yang diajukan oleh BUMD sektor ketahanan pangan yaitu PD Pasar Jaya, Food Station Tjipinang, dan Dharma Jaya.

"Pembahasan Jakpro di-hold dulu sementara waktu. Sambil kita masuk ke pemaparan PMD untuk BUMD pangan, setelah itu baru dilanjutkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper