Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Manfaat Tilang Elektronik Sudirman - Thamrin

Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata yang juga aktif di MTI, Djoko Setijowarno mendukung kebijakan uji coba sistem tilang elektronik atau tilang-el di Jalan Sudirman - MH Thamrin pada awal Oktober.  Dia menjelaskan kebijakan ini mendorong beberapa poin penting.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia menyambut positif langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait kebijakan uji coba sistem electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik.

Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata yang juga aktif di MTI, Djoko Setijowarno mendukung kebijakan uji coba sistem tilang elektronik atau tilang-el di Jalan Sudirman - MH Thamrin pada awal Oktober.  Dia menjelaskan kebijakan ini mendorong beberapa poin penting.

Pertama, mendorong terealisasinya program pendataan Electronic Registration Identification (ERI). "Database [basis data] pengendara di Indonesia tidak menunjukkan jumlah yang sebenarnya. Dengan tilang-el dapat mendorong pendataan," kata Djoko kepada Bisnis, Rabu (19/9/2018).

Seperti diketahui, tilang-el ini mendorong warga untuk mendaftarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya sesuai data identitas saat ini. Selain itu, warga diimbau menyertakan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi. Hal ini bertujuan bila kendaraan tersebut melakukan pelanggaran di daerah sistem tilang-el dapat segera dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian.

Tanpa e-mail dan nomor telepon, Kepolisian akan sulit menghubungi pengendara untuk memberi tahu orang terkait telah melanggar lalu lintas.

Bila selama 14 hari pelanggar ini tidak memberikan konfirmasi maka akan dikirimkan surat tilang ke alamat orang tersebut. Opsi lain terhadap pelanggar ini seperti memberikan denda yang tergabung saat pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kedua, lanjut Djoko, adalah efisiensi. Peran pengawasan dari kepolisian dapat terganti oleh sistem ini. Selain itu, melalui bukti seperti rekaman dan foto pelanggar tidak bisa mengelak telah berbuat salah.

"Polisi dan pelanggar kini tidak perlu lagi saling ngotot karena ada bukti," ungkapnya.

Ketiga, dapat mendorong kesadaran pengemudi untuk tertib berkendara dan mematuhi lalu lintas.

Keempat, langkah ini dapat mendorong warga yang tidak ingin ambil pusing karena kebijakan ini untuk berpindah ke angkutan umum.

"Harapannya uji coba mulus dan bisa [permanen]. Uang masuk pun kan jelas ke negara bukan per orangan. Uang ini juga bisa untuk memperbaiki sarana dan prasarana transportasi," ungkapnya.

Sementara itu, dia berharap kebijakan ini dapat terus tersebar ke seluruh daerah di Tanah Air. Hal ini untuk mengejar ketertinggalan tata kelola transportasi Indonesia dibandingkan dengan negara maju lain yang telah lebih dulu menerapkan tilang-el.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper