Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beroperasi Maret 2019, MRT Jakarta Hitung Tarif Keekonomian

Beroperasi Maret 2019, MRT Jakarta Hitung Tarif Keekonomian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meninjau lokasi Depo Mass Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus, di Jakarta, Kamis (12/4/2018)./JIBI-Feni Freycinetia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meninjau lokasi Depo Mass Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus, di Jakarta, Kamis (12/4/2018)./JIBI-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA—PT Mass Rapid Transit Jakarta sedang menghitung tarif komersil atau keekonomian untuk koridor I fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.

Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Tim Tarif DKI yang karena penetapan besaran ongkos penumpang berkaitan erat dengan dana subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

“[Urusan tarif penumpang] kami serahkan mekanisme penghitungan kepada Pemprov DKI. Ada Tim Tarif yang dipimpin oleh Bu Sri [Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian Sri Haryati]. Tugas kami sekarang hanya menghitung tarif keekonomian,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (14/11/2018).

Dia mengatakan tarif keekonomian didapat dari biaya keseluruhan operasional kereta MRT Jakarta. Jika sudah selesai dihitung, maka PT MRT Jakarta akan menyodorkan hasil kajian kepada Tim Tarif. Menurutnya, penetapan besaran tarif penumpang dan nilai subsidi yang akan diberikan sepenuhnya merupakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya, tarif komersial pasti di atas tarif penumpang karena pemerintah belum memasukkan besaran subsidi. Meski demikian, dia mengaku saat ini belum ada ketetapan besaran tarif keekonomian.

“Misalnya, hasil penghitungan tarif keekonomian di atas Rp20.000. Nilai ini akan kami serahkan ke Pemprov DKI. Lalu, Gubernur DKI bilang maunya tarif hanya Rp9.000, jadi besaran subsidi didapat Rp20.000 dikurangi Rp9.000,” ujarnya.

Tuhiyat menambahkan penghitungan tarif moda raya transit (MRT) Jakarta mengacu pada Permenhub No 17/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Penghitungan serta Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut berisi penghitungan tarif angkutan orang dengan kereta api terdiri dari beberapa komponen biaya, yaitu biaya modal, operasi, perawatan, dan keuntungan. Ini artinya PT MRT Jakarta hanya menghitung berdasarkan aset sarana yang berupa kereta api (rolling stock) dan sistem persinyalan. BUMD DKI tersebut tak memasukkan nilai aset prasarana atau infrastruktur.

“Mau aset siapa yang pegang [Pemprov DKI atau PT MRT Jakarta], kami hanya memasukkan sarana. Lagi pula, saat ini aset infrastruktur belum diserahkan ke Pemprov DKI karena harus di-appraisal dulu dari kontraktor,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kereta MRT Jakarta ditargetkan beroperasi secara komersil atau dapat mengangkut penumpang pada maret 2019. Saat ini, progres pembangunan proyek transportasi massal di Ibu Kota tersebut sudah mencapai 96%-97%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper