Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN DILARANG MEROKOK: Pergub DKI persempit ruang gerak perokok

JAKARTA: Gedung-gedung yang termasuk dalam kawasan kantor pemerintahan, hotel, restoran, mall, kantor pemerintah, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum akan menjadi kawasan yang dinyatakan sebagai Kawasan Dilarang Merokok (KDM).Kambali,

JAKARTA: Gedung-gedung yang termasuk dalam kawasan kantor pemerintahan, hotel, restoran, mall, kantor pemerintah, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum akan menjadi kawasan yang dinyatakan sebagai Kawasan Dilarang Merokok (KDM).Kambali, dikeluarkan Peraturan Gubernur No.50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok yang akan mendampingi Pergub No.75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub No.88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub No.75 Tahun 2005, dalam mendorong inisiatif Jakarta bebas asap rokok.Disampaikan oleh Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Ridwan Panjaitan, jika ada yang mau merokok bisa dilakukan di luar gedung. Sementara kawasan khusus seperti kawasan pendidikan dan kesehatan merupakan kawasan yang terbebas total dari asap rokok. Artinya, baik di dalam gedung atau di luar gedung tidak diperkenankan untuk merokok. Merokok bisa dilakukan di luar pagar.“Kami akan memberikan peringatan tiga kali, pengumuman lewat media massa, penghentian sementara, dan pencabutan izin. Sejauh ini belum ada gedung yang dicabut izinnya,” terang Ridwan.Berdasarkan pengawasan KDM yang telah dilakukan tahun 2011 lalu terhadap 745 gedung, tercatat 65% gedung patuh terhadap peraturan bebas asap rokok. Dari hasil pengawasan ini, Ridwan menyebutkan, telah diterbitkan surat peringatan kepada 246 gedung yang dinilai buruk dalam penerapan KDM. Ditambahkan olehnya, kalau dalam waktu 1 bulan tidak memberikan respon, akan diumumkan di media massa.Sementara, untuk tahun 2012, BPLHD DKI Jakarta baru saja menyelesaikan pengawasan KDM terhadap lebih dari 500 gedung, dengan rincian 52 mall, 86 restoran mandiri, 61 hotel, 72 kantor swasta, 64 tempat ibadah, 50 sekolah, 66 kantor pemerintahan, dan 54 angkutan umum.Asisten Kesejahteraan Masyarakat Prov. DKI Jakarta Mara Oloan Siregar memaparkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan melalui jaringan yang berada dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Sementara sosialisasi melalui iklan sulit dilakukan karena terkendala dana.(api)

 

 

BERITA LAINNYA:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Qanitath fath/06

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper