JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem online pendapatan parkir. Ini dimaksudkan agar bisa mengatasi kebocoran pendapatan parkir yang berakibat pada pungutan liar.
Kepala UPT Parkir DKI Jakarta Enrico Vermi menegaskan selama ini sistem parkir online belum terkoordinir sejauh mana mungkin.
"Sistem parkir saja, yang sistem online, dari lokasi parkir ke kita, cuma baru kasar banget untuk atasi pembocoran parkir jadi perlu di perbaharui,misalnya parkir on street pihak ketiga karcis parkir portable itu ke server," di Balai Kota Jakarta usai mendengar pemaparan PT.Vanguard Comunication tentang sistem online parkir, Senin (26/11).
Dia menyatakan PT Vanguard Communication menawarkan teknologi informasi untuk sistem onlinependapatan parkir dari lokasi parkir yang tersebar di Ibukota. Namun, pembahsan ini masih belum final.
"Baru nawarin teknologi dia, masih terlalu mentah padahal tekhnologi masih mentah banget, nanti akan ada pertemuan khusus," katanya.
Menurutnya, menuju sistem online pasti dilakukan, namun hal tersebut bisa lebih cepat jika parkir ditenderkan oleh swasta.
Pajak Parkir tarif dikenakan 20% ke dinas pajak. Namun, jika dengan sistem online maka akan lebih bagus.
"Maka rancangan undang-undang parkir yang kemarin harus online dan dengan teknologi dia untuk sementara lebih cepat,"tandasnya.
Enrico mengatakan pada Perda yang baru diperbolehkan pihak swasta menjadi regulator. Tetapi harus dengan teknologi, sehingga tidak secara manual lagi. (sut)