Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSI DEMO HARI INI: Hindari Kemenakertrans & Kementerian Hukum dan HAM

JAKARTA—Pagi ini, Selasa (5/3) hindari Jalan Gatot Subroto, depan kantor Kemenakertrans dan Jalan Rasuna Said, depan kantor Kementerian Hukum dan HAM dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.Sekitar 600 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat

JAKARTA—Pagi ini, Selasa (5/3) hindari Jalan Gatot Subroto, depan kantor Kemenakertrans dan Jalan Rasuna Said, depan kantor Kementerian Hukum dan HAM dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sekitar 600 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Huawei (Sehati) melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari, karena protes terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di perusahaan teknologi komunikasi itu.

Menurut Ketua Sehati Dedy Adriansyah Simatupang, aksi itu merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan PT Huawei Technologi Investment.

“Kami menuntut manajement Huawei bersikap adil dalam memperlakukan pekerjanya, apalagi perusahaan ini banyak mendiskriminasikan pekerja lokal dan memberikan prioritas kepada pekerja asing,” ujarnya, Selasa (5/3).

Selama aksi mogok 3 hari itu, lanjutnya, Sehati akan mengisi dengan aksi demokstrasi di depan kantor Huawei (gedung BRI 2), di Kemenakertrans, di Kedutaan Besar China, di KPK, Polda, di Kementrian Hukum dan HAM, dan juga di Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Parahnya, Dedy menambahkan TKA yang kini terlibat di perusahana itu banyak yang illegal, bahkan mereka kini menempati berbagai posisi penting di PT Huawei Technologi Investment.

“Para TKA itu mendapatkan prioritas dan posisi-posisi strategis yang seharusnya sesuai perundangan dipegang oleh pekerja lokal,” tuturnya.

Pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak manajemen di antaranya penggunaan TKA tanpa Izin kerja resmi dan lengkap sesuai dengan Kepmen No.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Mendapakan IMTA dan Permenakertrans No.20/MEN/III/2008, serta UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pelanggaran lainnya dengan memberikan jabatan dan posisi bagi TKA yang melanggar Kepmenakertrans No.40/2012, dan keahlian dan kemampuan dari TKA yang di pekerjakan, banyak yang tidak memadai seperti yang di haruskan oleh pemerintah melalui pasal 21 ayat (1) Permenakertrans No.02/MEN/III/2008 tentang persyaratan TKA. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Rochmad Fitriana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper