BISNIS.COM, JAKARTA-Penerapan kupon pajak berhadiah yang dinilai mampu mendongkrak pemasukan pajak daerah harus disesuaikan dengan undang-undang perpajakan dan peraturan daerah yang berlaku.
Direktur PT. Scratch & Win Indonesia, Stanley Shidarta, mengatakan penerapan kupon pajak berhadiah itu mutlak berlandaskan hukum, sehingga ke depannya bisa menjadi pegangan kuat. Penguatan aspek hukum bisa menjadi sebuah acuan sehingga mampu mendorong kepercayaan masyarakat untuk bisa aktif dan terlibat dalam penerapan kupon pajak berhadiah.
Di lain pihak, paparnya, pihaknya sangat optimis mampu meningkatkan PAD di sektor parkir dan restoran sebanyak 35% di tahun pertama dan mencapai peningkatan 200% pada tahun ketiga.
"Program yang sama sudah menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran pajak untuk 80 kota di China. Dengan sedikit penyesuaian, program Scratch & Win berupa reward untuk wajib pajak akan menjadi sebuah langkah dalam menciptakan sistem pengawasan pajak yang akuntabel dan transparan," ujarnya kepada Bisnis, hari ini (5/3).
PT Scratch and Win Indonesia sebagai perusahaan/penyelenggara kupon promosi gosok berhadiah resmi yang diakui pemerintah, telah mengajukan proposal untuk mengatasi permasalahan pajak parkir dan restoran di DKI kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada November silam.
Dia mengemukakan, di Beijing atau Shanghai, setiap makan di restoran, bar, hotel atau memakai layanan taksi, seseorang berhak meminta voucher atau kupon pajak dalam bentuk scratch and win (kupon gosok berhadiah) yang dikenal dengan istilah fapiao.
Penerapan kupon gosok berhadiah untuk pajak itu efektif mendongkrak pendapatan, dimana sampai saat ini sudah terdapat 80 kota provinsi di seluruh China yang telah menerapkan kupon berhadiah tersebut.