BISNIS.COM, JAKARTA-Rencana Pemprov DKI Jakarta menjadikan salah satu moda transportasi umum Transjakarta menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum jelas hingga kini. Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai BUMD Transjakarta sudah diserahkan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI sejak Januari 2012.
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta M Akbar menuturkan bentuk lembaga Transjakarta sudah beberapa kali berubah mulai dari Badan Pengelola, Badan Layanan Umum, hingga Unit Pengelola.
Dia menjelaskan dahulu jika ada kerusakan-kerusakan atau butuh biaya pemeliharaan, maka UP Transjakarta harus menunggu anggaran dari Pemprov DKI dengan mekanisme lelang. Sedangkan BUMD bebas menggunakan anggaran dengan cepat tanpa menunggu pemerintah.
"Kalau nanti jadi BUMD, orientasinya tetap pelayanan publik, bukan mencari keuntungan," katanya dalam diskusi manajemen Transjakarta di kampus PPM Manajemen, Kamis (20/3/2013).
Pengamat Transportasi UI Alvinsyah mengatakan semua permasalahan di tubuh Transjakarta, sebenarnya bermuara pada manajemen kelembagaan. Sedangkan perbaikan manajemen dan kelembagaan sangat mendesak. Selama ini Dinas Perhubungan yang menyediakan semuanya, sedangkan UP Transjakarta hanya menjalankan. "Saya kira BUMD atau bukan, profesionalisme adalah sebuah keharusan,” ujarnya.
Koordinator Urban Transport Forum ini menambahkan meski nantinya berstatus sebagai BUMD, Transjakarta tetap tidak bisa berdiri sendiri. Pasalnya, pelayanan Transjakarta terkait hal-hal lain seperti sterilisasi jalur yang dilakukan polisi, kemudian ketersediaan Bahan Bakar Gas (BBG) oleh Kementerian ESDM, dan infrastruktur lainnya.
Direktur Institut for Transportation and Development Policy (ITDP) Yoga Adiwinarto mengatakan, Transjakarta menjadi BUMD bukan indikasi swastanisasi transportasi publik. Ini disebabkan karena kepemilikan saham terdiri dari 99,5 % milik Pemprov DKI dan 0,5%milik BUMD DKI lainnya.