BISNIS.COM, JAKARTA--Penertiban reklame oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur di kawasan Cawang Interchange, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, mendapat perlawanan dari Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ).
Ketua Umum SPRJ Didi O Affandi mengatakan, penertiban itu menyalahi Perda.
Menurutnya dalam Perda No.7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame pasal 22 bagian ke tiga menyebutkan, jika reklame tidak sesuai ketentuan, maka penyelenggara wajib membongkar dan menyingkirkan reklame beserta bangunannya dalam batas waktu 3x24 jam.
Namun sesuai dengan surat bernomor 28/-076-98/SP/IV/2013 yang dikeluarkan Sudin P2B Jakarta Timur, reklame itu dibongkar dalam waktu 1x24 jam.
Selain itu mekanisme pembongkaran juga menyalahi aturan, material hasil bongkaran dibiarkan dibawah tiang bekas reklame. Perlakukan itu membahayakan pengendara yang melintas di jalan tol, selain itu material yang ditinggal banyak dicuri pemulung.
“Setelah dilaksanakan pembongkaran, barang atau puing kami yang harus bersihkan, dan jika terjadi kehilangan tidak menjadi tanggung jawab Dinas P2B DKI. Sesuai aturan seharusya tim penertiban membawa hasil bongkaran ke gudang penyimpanan milik Pemprov DKI,” ujar Didi, Selasa (9/4/2013).
Didi mengaku mendukung upaya Pemprov DKI menertibkan sejumlah reklame di Ibu Kota, namun penertiban harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. "Jangan sampai menjalankan aturan dengan melanggar aturan itu sendiri," katanya.
Kepala Suku Dinas P2B Jaktim Marbin Hutajulu mengatakan, pembongkaran itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya hanya menegakkan Perda No.7 tahun 2004 dan Surat Keputusan Gubernur No.132 tahun 2000.
"Selain menyalahi aturan, keberadaan papan reklame ini juga merusak estetika kota dan bisa menyebabkan kecelakaan yang merugikan masyarakat karena itu perlu ditertibkan," tegas Marbin.
Menurutnya, sesuai dengan IMB-BR No.8270/IMB/2009, izin perpanjangan reklame di kawasan Cawang Interchange telah ditolak oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI.
Selain itu Jasa Marga selaku pemilik lahan pendirian reklame, juga tidak memberikan izin perpanjangan. Hal itu sesuai dengan surat Kacab CTC PT. Jasa Marga tertanggal 3 April 2012 No.CJ.HK.04.02.701, perihal izin penggunaan lokasi. (ra)