BISNIS.COM, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta akhirnya membatalkan pinjaman Bank Dunia untuk program penanganan banjir melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau program pengerukan sungai dan waduk.
Soalnya, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purmana, klausul perjanjian yang ditetapkan Bank Dunia memberatkan Pemprov DKI.
Pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pembatalan pinjaman dana dari Bank Dunia.
"Dalam surat itu, kami bilang pinjaman Bank Dunia terlalu susah. Jadi, kita tidak mau terusin," kata Ahok di Balaikota DKI, seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (22/4/2013).
Meski begitu, lanjutnya, jika nantinya Kementerian PU mengeluarkan persetujuannya tidak berarti program JEDI dibatalkan.
"Program JEDI tetap dilanjutkan tapi menggunakan APBD DKI. Teknis pelaksanaannya juga sama," kata Ahok.
Sebelumnya Pemprov DKI menilai dua klausul yang ditetapkan Bank Dunia memberatkan pelaksanaan proyek JEDI.
Pertama, waktu penyelesaian pengerukan sebanyak 13 sungai yang ditetapkan selama 5 tahun. Lalu, klausul kedua disebutkan Pemprov DKI menjamin hak-hak warga di bantaran kali yang bakal digusur dengan ganti rugi berupa uang.
Proyek JEDI sendiri menelan anggaran US$190 juta. Bank Dunia memberi pinjaman lunak US$139 juta, sisanya dibebankan ke APBN dan APBD DKI.
Kementerian PU juga telah memastikan pengerjaan fisik pengerukan 11 sungai dan empat waduk di Jakarta itu dimulai dengan pengadaan tender fisik internasional.
Tender fisik akan dimulai dengan tahapan prakualifikasi dan tahapan tender untuk tujuh paket kegiatan pengerukan. (ra)