BISNIS.COM, JAKARTA--Pelanggaran penggunaan waduk Pluit untuk mendirikan bangunan tidak cuma dilakukan oleh warga masyarakat saja. Ternyata perusahaan BUMD DKI juga mendirikan bangunan di bagian waduk yang kini hanya tinggal 60 hektare tersebut.
Gubernur Joko Widodo menyatakan BUMD tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang punya sejumlah bangunan di atas waduk Pluit berupa lapangan futsal.
Bahkan perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang properti itu juga menggadaikan tanah di sana.
"Yang nggak benar bukan cuma warga, PT Jakpro juga nggak benar sampai gadai-gadai tanah, bikin lapangan fusal," kata Jokowi usai bertemu Komnas HAM, Jumat (17/5/2013).
Perusahaan Jakpro mendapat lahan dari Laguna sebagai kewajibannya, tetapi kemudian Jakpro membuat daratan di Waduk Pluit dan menyewakannya. Pemprov juga memasukkan bangunan itu sebagai daftar penggusuran.