Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI: Kunker Harus Persetujuan Mendagri?

BISNIS.COM, JAKARTA - Rencana kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ke luar negeri, baik dalam rangka studi banding maupun kunjungan balasan (sister city) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

BISNIS.COM, JAKARTA - Rencana kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ke luar negeri, baik dalam rangka studi banding maupun kunjungan balasan (sister city) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan mekanisme pelaksanaan kunker anggota dewan tidaklah mudah. Mekanisme administrasi kunker DPRD ke luar negeri adalah setiap kunjungan harus diikuti maksimal lima anggota dewan.

“Penentuan anggota dewan yang akan melakukan kunker dilakukan atas kesepakatan pimpinan dewan,” ujar Mangara di DPRD DKI, Senin (3/6/2013).

Setelah terkumpul nama lima anggota dewan yang akan berangkat, kemudian diajukan Sekwan DPRD DKI kepada Biro Kerja sama Daerah dan Kerja sama Luar Negeri (KDH-KLN) Pemprov DKI Jakarta untuk disetujui Gubernur DKI. Usai Gubernur setuju, maka kelima nama tersebut diserahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper