BISNIS.COM, JAKARTA—Masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) seumur hidup? Nampaknya, kebijakan itu akan segera diterapkan. Lantaran, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tengah mengatur ketetapan itu.
Kini, aturan tersebut sudah tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Aminduk itu sudah disusun. Lengkapnya akan masuk dala daftar isian masalah atau DIT,” ujar Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta (19/6/2013).
Untuk itu, kata mantan Gubernur Sumatra Barat itu, masyarakat yang tidak menyerahkan pembaruan data akan dikenai sanksi denda. Gamawan menaksir pemberian denda mencapai Rp 10 jutaan.
“Kami akan memperketat pembaruan data pemegang e-KTP. Kami proaktif terkait data seperti pencatatan kepindahan, kematian, dan kelahiran. Kalau pusat data nasional sudah terintegrasi, pembaruan data akan lebih mudah,” tuturnya.
Selama ini, pembaruan data KTP lebih banyak peran aktif masyarakat yang harus ke kantor pemerintah termasuk untuk pembuatan KTP
Anehnya RUU ini tetap mengancam masyarakat dengan sanksi jika tidak melakukan pelaporan pembaruan data. Sanksi yang diberikan berupa denda. Gamawan menaksir pemberian denda mencapai Rp 10 jutaan.
Terkait besaran denda, Mendagri mengatakan itu baru perkiraan. "Itu taksiran sementara. Sebab Rp10 juta sekarang, besarannya bisa beda dengan besok-besok. Sekarang besar, besok dianggap kecil. Jadi itu taksiran. Masih akan dibahas," tutur Gamawan.