Bisnis.com, JAKARTA - Selain menetapkan tarif untuk angkutan umum kelas ekonomi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga menerbitkan surat persetujuan tarif untuk angkutan non ekonomi.
Surat Persetujuan Gubernur tentang tarif angkutan umum non ekonomi yakni Surat Persetujuan Gubernur No. 880/2013 untuk taksi dan No. 881/2013 untuk bus besar eksekutif dan bus sedang (Kopaja AC).
Bedanya untuk tarif taksi tidak perlu meminta persetujuan dari DPRD DKI Jakarta, karena ketentuan tarifnya banyak dipengaruhi oleh mekanisme pasar. Surat persetujuan ini dikirimkan kepada Organda DKI untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam surat persetujuan menyebutkan tarif buka pintu taksi yang semula Rp6.000 menjadi Rp7.000. Satu kilometer berikutnya dari Rp3.000 menjadi Rp3.600. Waktu tunggu per jam dari Rp30.000 menjadi Rp42.000.
Sementara itu, taksi tarif bawah dari Rp5.000 menjadi Rp6.000. Tarif bus Kopaja AC dari Rp5.000 menjadi Rp6.000, bus besar Patas AC Rp7.000 dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) Rp8.000.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menegaskan telah melakukan sosialisasi tarif baru kepada masyarakat dan awak angkutan umum.
Termasuk tarif baru untuk bus kecil seperti mikrolet, KWK dan sejenisnya Rp3.000 hanya untuk jarak 14 kilometer, diatas jarak itu berlaku mekanisme pasar.
“Sebelum ada tarif resmi memang sudah dinaikkan namun tidak semua penumpang bisa terima. Sekarang penumpang harus bayar ongkos sesuai ketentuan tarif resmi yang baru,” katanya di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Tarif Taksi & Bus Non Ekonomi (Rp)
Keterangan | tarif lama | tarif baru |
Buka pintu taksi | 6.000 | 7.000 |
1 km pertama | 3.000 | 3.600 |
Waktu tunggu (per jam) | 30.000 | 42.000 |
Buka pintu taksi tarif bawah | 5.000 | 6.000 |
Bus Kopaja AC | 5.000 | 6.000 |
Bus besar Patas AC | 6.500 | 7.000 |
APTB | 6.000 | 8.000 |
Mikrolet & KWK | 2.000 | 3.000 (jarak 14 km)* |
Sumber: berbagai sumber, diolah
Ket: *di atas 14 km berlaku mekanisme pasar.