Bisnis.com, JAKARTA--Sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan jatah libur Lebaran tahun ini mulai tanggal 5-11 Agustus.
Jika ditambah dengan hari libur akhir pekan, total libur bagi PNS menjadi 9 hari.
Karena itu, agar pelayanan tidak menurun kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan.
Sementara untuk PNS lainnya hanya diberikan kuota sebanyak 5% dari total PNS di DKI, tulis situs Pemprov DKI.
"Untuk kepala SKPD tidak boleh ambil cuti tambahan setelah libur bersama. Bagi SKPD dapat jatah alokasi cuti 5% dari total pegawai," kata I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Menurutnya, jumlah tersebut dianggap sudah cukup lama untuk berlibur sehingga Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan hanya 5% PNS yang boleh memperpanjang cuti.
Dia menambahkan, perhitungan libur 5-11 Agustus dari pemerintah pusat agar pelayanan masyarakat usai Lebaran tidak akan menurun. Masyarakat diminta tidak khawatir karena pelayanan tetap dilakukan secara maksimal.
"Kita juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang ingin mudik, tetapi juga tidak mengurangi pelayanan masyarakat baik kesehatan maupun pelayanan umum," ujarnya.
Sesuai jadwal, PNS mulai bekerja kembali pada Senin, 12 Agustus 2013.
Diharapkan para pegawai juga mematuhi aturan ini dan tidak bolos pada hari pertama masuk.
Jika ketahuan membolos akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS. Selain itu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengimbau seluruh pegawai negeri untuk tidak menambah cuti Idul Fitri 2013.
Pasalnya, jumlah libur Lebaran tahun ini sudah mencapai 9 hari.
Selama 2013, ada 5 hari cuti bersama, yakni tiga hari di Lebaran, satu hari di Idul Adha, dan satu hari di Natal. Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti tujuh hari selain cuti bersama. (ra)