Bisnis.com, JAKARTA – Sebentar lagi biaya administrasi kependudukan di seluruh daerah di Indonesia akan ditiadakan, karena Komisi II DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Purba Hutapea, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, mengatakan bila DPR setuju, biaya dan retribusi dalam administrasi pendudukan gratis.
“Jadi, mau mengurus akte kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, sampai pencatatan perkawaninan tidak lagi dikenakan biaya. Tidak hanya di Jakarta, melainkan juga di seluruh provinsi di Indonesia. Bulan depan bisa sah,” katanya kepada Bisnis, Jumat (26/7/2013).
Dengan ditiadakannya biaya untuk mengurus administrasi kependudukan, tidak ada lagi alasan warga tidak memiliki dokumen kependudukan. Menurut Purba, pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah menggenjot kepemilikan dokumen kependudukan setiap warga yang berdomisili di Jakarta. Dinas bahkan menurunkan 18 mobil keliling untuk mendatangi warga di beberapa lokasi di Jakarta agar warga dapat mengurus dokumen kependudukan lebih mudah.
“Kami pakai sistem jemput bola. Ini membantu kelurahan-kelurahan yang padat penduduk dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata Purba.