Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dua Pabrik KBN Utang THR ke Karyawan

Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak sanggup membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.
Akhirul Anwar
Akhirul Anwar - Bisnis.com 05 Agustus 2013  |  12:36 WIB
Dua Pabrik KBN Utang THR ke Karyawan

Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak sanggup membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.

Hal tersebut memicu aksi demonstrasi para karyawan beberapa hari yang lalu, tetapi sudah kedua belah pihak sudah berupaya menyelesaikan dengan cara hubungan industrial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta Hadibroto menegaskan permasalahan itu sudah diselesaikan. Manajemen menjanjikan THR kepada karyawannya setelah hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

“Pada prinsipnya sudah ada toleransi akan diselesaikan secara bertahap untuk dibayarkan setelah Lebaran,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (5/8/2014).

Atas kasus seperti itu, lanjut Hadibroto, pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk mendesak perusahaan membayarkan THR kepada karyawan karena tidak ada sanksi.

Dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada pasal yang mengatur sanksi terhadap perusahan yang tidak membayar THR bagi karyawan sehingga cuma mengandalkan toleransi keagamaan.

Dalam Permenaker No. 4/1994 yang menjadi landasan teknis pemberian THR juga tidak mencantumkan sanksi sehingga sulit bagi pemerintah menjerat perusahaan yang bandel bayarkan THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lebaran 2013 tunjangan hari raya gaji thr disnaker
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top