Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMP Jakpro, Budi Karya Bilang Dikucurkan Bertahap

Bisnis.com, JAKARTA - Penyertaan modal pemerintah alias PMP, dari Pemprov DKI Jakarta untuk PT Jakarta Propertindo, tidak terhenti akan tetapi DPRD meminta dilakukan secara bertahap.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyertaan modal pemerintah alias PMP, dari Pemprov DKI Jakarta untuk PT Jakarta Propertindo, tidak terhenti akan tetapi DPRD meminta dilakukan secara bertahap.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penambahan modal yang diajukan Pemprov DKI bertujuan untuk membuat perusahaan yang dipimpinnya menjadi lebih sehat.

Menurut ayah satu putri ini, bila PMP disetujui maka Jakpro bakal menjadi lebih sehat, makin kompetitif dan mampu menyelesaikan masalah. Saat ini proyek yang digarapnya cukup banyak mulai dari reklamasi pantai utara, rusun superblok di Marunda, hingga pembelian saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Budi mengungkapkan penambahan modal Rp600 miliar bisa digunakan untuk pembuatan rusun Rp250 miliar, pembelian saham Palyja Rp250 miliar dan sisanya ialah pembelian teknologi reverse osmosis.

Budi, yang sukses memimpin PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, berharap penyuntikan modal tetap terlaksana untuk menunjang program yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada Jakpro.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada masalah bila nilai Rp1 triliun yang diajukan terlalu besar sehingga perlu dilakukan secara bertahap.

"Kami tidak mengharapkan Rp1 triliun kok, Rp600 miliar juga sudah cukup," katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan tidak masalah bila memang PMP kepada Jakpro ditolak DPRD sebagai penguasa anggaran. Uang yang kembali ke kas Pemprov DKI pun akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

"Kami akan gunakan untuk beli alat-alat berat, truk sampah atau kendaraan operasional," jelasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan PMP kepada PT Jakpro sebesar Rp1,4 triliun. Namun pemberian modal tersebut dilakukan secara dua tahap, tahun ini Rp1 triliun dan tahun berikutnya Rp400 miliar.

Adapun pemberian modal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 10 tahun 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pihak Ketiga. Sejak berdirinya Jakpro, Pemprov DKI tidak menambah modal BUMD itu sehingga dianggap berutang Rp1,4 triliun.

Rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan penyertaan modal pemerintah atau PMP kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tersendat di DPRD. Mereka merasa suntikan modal tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Santoso mengatakan permasalahan ada pada orientasi dari pemberian PMP tersebut. Pihaknya belum mengetahui tujuan dari rencana ini apakah untuk menunjang pembangunan infrastruktur Jakpro atau hanya berorientasi pada bisnis saja.

"Kami butuh penjelasan rencana bisnis PMP terhadap Jakpro tersebut," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (5/8/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lahyanto Nadie
Editor : Lahyanto Nadie
Sumber : Maahmudi Restianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper