Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Minta DKI Terapkan Sistem Transaksi Nontunai

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penerapan sistem transaksi non tunai [non cash transaction] untuk segala jenis transaksi keuangan demi terciptanya transparansi anggaran.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penerapan sistem transaksi non tunai [non cash transaction] untuk segala jenis transaksi keuangan demi terciptanya transparansi anggaran.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan penerapan sistem transaksi non tunai bertujuan juga untuk menutup celah terjadinya tindak korupsi dan suap. Selain itu, lanjutnya, transaksi non tunai akan memudahkan penelusuran dan pelacakan aliran uang. 

"BPK menghimbau Pak Gubernur dan jajarannya untuk mewajibkan para rekanan-rekanan di Pemda DKI untuk melakukan transaksi yang bersistem non cash transaction," ujarnya saat mengunjungi Balaikota hari ini, Kamis (5/9/2013).

Menanggapi permintaan BPK, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut positif himbauan lembaga audit negara tersebut.

"Ini kerjasama antara BPK dan Pemprov DKI. Kami memang sudah berjalan dan ingin melakukan terobosan yang riil," katanya dalam kesempatan yang sama.

Terkait soal pengawasan pelaksanaannya, Jokowi menjelaskan pengawasan akan dilakukan melalui sistem audit sesuai dengan prosedur penggunaan uang negara.

Dia menambahkan wilayah DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang mulai menerapkan sistem transaksi non tunai dalam setiap transaksi keuangannya.

Jokowi mengatakan dirinya akan langsung menosialisasikan penerapan sistem ini ke jajarannya. Dia mengatakan kewajiban penggunaan sistem transaksi non tunai dalam transaksi keuangan akan dicantumkan ke dalam setiap kontrak kerja yang dibuat Pemprov DKI.

Mantan Walikota Solo ini menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada jajarannya yang tidak melaksanakan sistem ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara detil sanksi apa yang akan diberikan jika ada jajarannya yang tidak patuh.

"Mesti [diberi sanksi] karena kan kontraknya tertulis, soalnya nanti melanggar kontrak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper