Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI memiliki beberapa cara untuk mengatasi kemacetan akibat penerapan insentif fiskal bagi mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang berpotensi menambah jumlah mobil beredar di Ibu Kota.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengungkapkan cara tersebut ditempuh melalui penambahan armada bus dan penerapan zonasi parkir dan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
“Kami mau kejar [pengadaan] bus melalui e-catalogue. November bus sedang bisa datang sekitar 400-an. Kami atasi juga dengan bus [wisata] gratis, sistem zonasi parkir, dan ERP,” katanya di Balai Kota, Senin (16/9).
Seperti diketahui, insentif fiskal bagi mobil murah ramah lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013. Peraturan tersebut memberikan pembebasan kewajiban pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada mobil yang tergolong LCGC.
Mobil yang termasuk golongan ini adalah mobil bermesin bensin dengan kapasitas silinder maksimal 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) minimal 20 km/liter atau bermesin diesel dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak minimal 20 km/liter.
Selain itu, pengurangan kewajiban PPnBM juga diberikan kepada mobil bermesin hybrid, berupa pembayaran PPnBM yang hanya sebesar 50% bagi mobil hybrid dengan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter, dan pembayaran PPnBM yang hanya sebesar 75% bagi mobil hybrid dengan konsumsi BBM sebanyak 20-28 km/liter.