Bisnis.com, JAKARTA— Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemprov DKI untuk memasukkan sepeda motor ke dalam obyek pungutan dari sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan tujuan dimasukkannya sepeda motor ke dalam obyek pungutan itu agar para pengendara mobil tidak beralih ke sepeda motor sehingga upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan melaui ERP bisa berjalan efektif.
“Kalau [motor] tidak dimasukkan, pengguna roda empat bisa berpindah ke sepeda motor, sekarang saja perbandingannya [mobil berbanding motor] sudah 1:6,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (29/9/2013).
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No. 97/2012 secara lugas menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak termasuk ke dalam obyek pungutan adalah sepeda motor; kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan Pemprov DKI akan membuat regulasi yang meringankan tarif parkir sepeda motor di area sekitar wilayah pemberlakuan ERP. Selain itu, pihaknya juga akan melarang sepeda motor melewati jalan yang menggunakan ERP.
“Misalnya, kalau parkir di gedung lebih dari 5 jam, maksimumnya Rp5.000. Ini mendorong orang ngelepasin motor, naik bus gratis. Kalau tetap Rp2.000/jam, lalu parkir 10 jam, kan bonyok kalau sehari Rp20.000,” ujarnya.