Bisnis.com, JAKARTA- Pengesahan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta, Zonasi Wilayah Pesisir Pantai Utara (Pantura) dan Pulau Kecil kembali batal digelar lantaran anggota dewan yang hadir tidak kuorum.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana sekaligus Ketua Badan Legislasi Daerah (Baledga) menuturkan , jumlah anggota Dewan yang hadir hanya mencapai 50 orang dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta.
"Dari jumlah kehadiran sesuai absensi, jumlah anggota yang hadir hari ini tidak mencapai kuorum," kata Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Pasalnya, sesuai dengan ketentuan di DPRD DKI rapat paripurna harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 71 anggota dari 106 anggota DPRD Periode 2014-2019.
Rapat Paripurna mengenai pengesahan Perda tentang zonasi sudah tiga kali dijadwalkan namun selalu batal. Oleh karena itu, untuk rapat Paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat dari Badan Musyawarah terlebih dahulu.
" Untuk selanjutnya harus di Bamus, nanti setiap fraksi-fraksi akan ditanyakan maunya mereka seperti apa," ujar Triwisaksana saat ditemui usai rapat.