Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menggulirkan program cabut pentil ban kendaraan yang melanggar rambu parkir kendaraaan.
Sedikitnya 4.115 pentil kendaraan dikumpulkan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan tiap wilayah sebagai efek jera kepada pemarkir kendaraan di bahu jalan dan trotoar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan kebijakan cabut pentil ini sangat efektif memberi efek jera kepada masyarakat yang biasa parkir sembarangan.
"Cabut pentil sangat dikhawatirkan oleh masyarakat yang biasa parkir di badan jalan dan trotoar. Kita bisa lihat dampaknya lokasi yang biasanya dipakai parkir menjadi bersih," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/9/2013).
Program cabut pentil mulai sejak 17 September tahun ini dan terus digencarkan sampai orang parkir di tempat larangan bisa kapok. Gubernur DKI Joko Widodo menegaskan tidak memberi ampun kepada warga yang parkir sembarangan karena memicu kemacetan lalu lintas.
Dishub selama ini melakukan operasi cabut pentil cuma selama hari kerja saja Senin sampai Jumat. Namun ke depan akan diperketat pada hari libur akhir pekan Sabtu dan