Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta menghapus anggaran untuk pembebasan lahan hingga mencapai hampir Rp1 triliun di dalam APBD-Perubahan DKI 2013.
Sarwo Handayani, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, mengatakan penghapusan anggaran pembebasan lahan dilakukan karena diberlakukannya undang-undang (UU) baru, yaitu UU no. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Pembebasan lahan dibatalkan karena ada UU baru, yang di atas 1 hektar harus dilakukan kajian dulu oleh BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI ini kepada Bisnis di Balaikota, Senin (30/9/2013) malam.
Untuk mengkompensasi penghapusan anggaran ini, Sarwo mengatakan Pemprov DKI akan menggesernya kepada program-program untuk mengatasi banjir dan kemacetan.
Kendati ada penghapusan anggaran, alokasi total APBD-Perubahan DKI 2013 mengalami peningkatan sebesar Rp130 miliar dari APBD DKI 2013, yaitu menjadi Rp50,11 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp49,98 triliun.