Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan yang baru yakni Sistem 'Pass' sebagai pengganti kebijakan pelat nomor ganjil genap.
Sistem Pass merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang rencananya akan diterapkan dengan cara memasang stiker berhologram pada setiap mobil.
"Jadi, ketika mobil melewati jalan tertentu yang diberlakukan Pass, maka mobil tersebut akan kita cek stikernya dengan alat scanner. Kalau ada stiker, berarti boleh lewat, tapi kalau tidak ada stiker, berarti tidak boleh lewat jalan itu," kata Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (7/10/2013).
Menurut Ahok, Pass hanya akan diterapkan di beberapa jalan tertentu a.l. mulai dari Blok M hingga Kota, kemudian dari Waduk Melati sampai Blok G Tanah Abang, di kawasan Kuningan dan Casablanca.
Sedangkan untuk besaran tarifnya, dia memperkirakan sekitar Rp1.000.000 per bulan. Akan tetapi, hal tersebut masih belum dapat dipastikan.
Kalau untuk tarifnya, pihaknya memang belum tentukan. Kemungkinan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Jadi, bayar segitu (Rp1.000.000), kemudian dapat stiker hologram dan bisa lewat di jalan 'Pass'.
"NAmun ini masih kita kaji ulang. Ini baru rencana, baru perkiraan, masih belum pasti," ujar Ahok seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan sistem Pass tersebut diterapkan sebagai pengganti kebijakan ganjil genap dan sekaligus menunggu diberlakukannya sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Sistem ganjil genap itu rentan manipulasi, makanya harus kita ganti. Tapi, kalau menunggu ERP itu masih lama, makanya kita putuskan untuk membuat kebijakan baru, yaitu sistem Pass," tuturnya.
Ahok memperkirakan ERP baru bisa diterapkan pada 2014 atau bahkan 2015 mendatang karena harus membangun infrastrukturnya terlebih dahulu.
Selain itu, lanjut dia, juga harus menunggu penambahan armada angkutan umum, baik berupa bus TransJakarta atau pun bus sedang.
Dia menambahkan rencana penerapan sistem Pass masih dalam pengkajian, sehingga belum dapat ditentukan kapan pastinya sistem tersebut dapat mulai diberlakukan di ibu kota. (ra)
Kemacetan Jakarta: Penerapan Ganjil Genap Batal, Sistem 'Pass' Dirintis
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan yang baru yakni Sistem 'Pass' sebagai pengganti kebijakan pelat nomor ganjil genap.Sistem Pass merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu