Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Lelet, Kadin DKI Ngadu Ke Ahok

Bisnis.com, JAKARTA--Kadin DKI Jakarta mengadu kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait keluhan para anggotanya yang kesulitan mengurus dokumen jasa kontruksi.

Bisnis.com, JAKARTA--Kadin DKI Jakarta mengadu kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait keluhan para anggotanya yang kesulitan mengurus dokumen jasa kontruksi.

Wakil Bidang Konstruksi dan Jasa Konsultasi Kadin DKI Jakarta Oster P. Rumbo mengatakan proses kepengurusan surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) memakan waktu sampai 4 bulan sehingga menjadi kendala kontraktor menjalankan usaha proyek yang dibiayai APBD dan APBN.

"Empat bulan terlalu lama membuat kontraktor tidak memiliki kesempatan aktivitas khususnya yang bergerak di bidang jasa konstruksi di APBD dan APBN," ujarnya usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/10/2013).

Proses yang memakan waktu lama tersebut adalah pembuatan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), sertifikat ketrampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) yang pengurusnya orang pemprov DKI Jakarta. Kadin DKI mempertanyakan pengeluaran izin yang terlalu lama itu agar bisa dipercepat.

"Proses pengurusan SBU, SKT, IUJK butuh waktu empat bulan. Kalau pak wagub proses IUJK butuh waktu 12 hari kerja, sisanya berarti di LPJKD," ujar Oster.

Persoalan ini, kata Oster sudah muncul sejak dua tahun lalu karena kepemimpinan LPJKN yakni di Kementerian PU dan LPJK AD-ART yang sama-sama mengeluarkan SBU.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 154/KPTSM/2011 menyebutkan LPJK pemerintah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan SBU. Namun legalitas SBU dilegalkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menanggapi keluhan pengurus Kadin DKI tersebut, Ahok menolak untuk intervensi tentang penerbitan perizinan persayaratan untuk memperoleh IUJK.

Menurutnya, persoalan ini ranahnya di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU. "Itu bukan wilayah kami, tapi Menteri PU. Dia maksa kami tidak mengikuti edaran Menteri PU," katanya.

Dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.

Edaran tersebut menghimbau kepada pemerintah daerah agar menggunakan SBU/SKA/SKT yang diterbitkan LPJKD lantikan Gubernur untuk menerbitkan IUJK.

Ahok tidak bisa melakukan intervensi tentang hal tersebut karena kewenangannya di bawah menteri meskipun pihak Kadin ngotot. "Disini bukan Presiden gimana mau negur menteri PU," ujar Ahok.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper