Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 DKI maksimal 10% dari angka KHL atau tidak lebih dari Rp2,53 juta. Angka KHL 2013 DKI sendiri telah ditetapkan sebesar Rp2.299.860.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan kenaikan UMP maksimal 10% dari KHL merupakan angka yang relevan jika melihat kondisi perekonomian saat ini.
“Kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang 6%, kenaikannya [UMP] tidak lebih dari 10% dari KHL,” katanya di Balai Kota, Kamis (31/10/2013).
Dia mengharapkan tidak ada unsur politik yang mempengaruhi kenaikan UMP untuk tahun depan ini.
Lebih lanjut, Ahok menegaskan sidang penetapan UMP yang rencananya dilaksanakan pada Kamis (31/10/2013) sore ini akan tetap dilakukan, meskipun unsur pekerja dewan pengupahan tetap menolak hadir.
Seperti diketahui, sidang penetapan UMP 2014 DKI seharusnya dilaksanakan kemarin, Rabu (30/10/2013). Namun, unsur pekerja dewan pengupahan menolak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda.
Alasannya, unsur pekerja menilai keputusan angka KHL yang dilakukan pada Jumat (25/10/2013) silam tidak sah, karena mereka melakukan aksi walk out (WO) pada saat itu.
Aksi WO sendiri dilakukan karena unsur pekerja merasa tuntutan mereka atas besaran KHL senilai Rp2.767.320 tidak difasilitasi.