Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadar Asap Rokok di Jakarta Lampaui Ambang Batas

Kadar asap rokok di seluruh gedung Jakarta mengkhawatirkan karena melebihi ambang batas normal yakni 25 mikrogram per meter kubik (mg/m3) yang ditentukan World Health Organization (WHO).

Bisnis.com, JAKARTA – Kadar asap rokok di seluruh gedung Jakarta mengkhawatirkan karena melebihi ambang batas normal yakni 25 mikrogram per meter kubik (mg/m3) yang ditentukan World Health Organization (WHO).

Menurut Dollaris Riauaty Suhadi, aktivis Koalisi Smoke Free Jakarta, mengatakan dari 169 lokasi pengukuran dan 88 gedung di Jakarta yang memiliki kadar PM2,5 (2,5 mikrometer) tertinggi terdapat di tempat hiburan, diikuti dengan area foodcourt di pusat perbelanjaan, restoran, kantor swasta, hotel, sekolah dan kadar terendah berada di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penelitian partikel asap rokok dari Koalisi Smoke Free Jakarta, kadar asap rokok di kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran sebesar 150-200 mg/m3 melebihi tujuh hingga delapan kali ambang batas WHO.

Asap rokok orang lain (AROL) merupakan campuran gas dan partikel dengan kandungan 4000 zat kimia mematikan yang dapat menyebabkan kanker. Zat kimia yang terkandung dalam AROL ini terdapat pada produk seperti pelarut cat (aeston), pembersih toilet (amoniak), racun tikus (sianida), insektisida (DDT), dan asap knalpot kendaraan (karbon monoksida). AROL mengandung partikel sangat halus yang berukuran 2,5 mikrometer (PM2.5) yang bisa terhirup paru-paru.

Konsentrasi rata-rata PM 2.5 di setiap gedung Jakarta sebanyak 195 mg/m3 dalam gedung yang terpantau kegiatan merokok, 78 mg/m3 dalam gedung yang tidak terpantau kegiatan merokok, dan 186 udara luar.

Hasil pengukuran kadar asap rokok oleh Koalisi Smoke Free Jakarta di 37 lokasi pusat perbelanjaan kelas atas dan menengah menunjukkan kadar rata-rata 239.5 mg/m3, hampir 10 kali lipat ambang batas WHO. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena tidak terdapat 100% bebas rokok di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta.

“Kadar asap rokok di tempat hiburan sangat parah dan mencapai lebih dari 10 kali lipat batas WHO yakni memiliki 350 mg/m3,”  ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler