Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menghadapi segudang kasus sengketa tanah yang selalu muncul ketika ada pembangunan seperti normalisasi Waduk Ria Rio. Dalam pembangunan waduk itu, keluarga Adam Malik mengklaim pemilik lahan 2,1 hektare.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Mohammad Sanusi menyatakan kasus seperti itu terjadi sejak 1970-an, karena perpecahan antara Dinas Tata Kota dan Bidang Pertanahan.
Saat itu, Bidang Pertahanan menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah pemerintah pusat dan Tata Kota masih di bawah naungan pemprov DKI.
"Dengan pemisahan itu berakibat catatan dokumen amburadul, banyak yang tumpang tindih," kata Sanusi, Kamis (19/12/2013).
Dengan perpecahan itu berdampak pada pencatatan dokumentasi tentang kepemilikan tanah menjadi carut-marut, sehingga sampai sekarang sengketa lahan terus mencuat ke permukaan.
Atas banyaknya sengketa itu, tidak jarang pemprov kalah di pengadilan, sehingga aset milik pemerintah daerah harus direlakan dilepas.
Gubernur Joko Widodo menilai hal itu tidak bisa dibiarkan. Segudang kasus perkara hukum yang berpotensi terhadap kehilangan aset jika kalah di pengadilan butuh bantuan pengacara untuk memperkuat biro hukum.
Sejumlah pengacara top didekati Gubernur Joko Widodo agar bisa menangani kasus yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu Jokowi blusukan ke rumah Yusril Ihza Mahendra berdiskusi soal sengketa tanah Bank DKI yang berada di Jl MH Thamrin Jakarta Pusat, persoalan pedagang kaki lima (PKL) dan waduk Sunter.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menemui Jokowi. Salah satu materi pertemuan Hotman dengan Jokowi yakni membicarakan keinginan Jokowi untuk menggandeng pengacara kondang agar bisa membantu penanganan kasus Pemprov DKI.
Hotman pun menyambut baik tawaran Pemprov menjadi kliennya. ”Saya siap [bantu pemprov DKI], cuma masih ada kendala, karena dalam peraturan tidak boleh penunjukan langsung,” katanya pada Senin (23/9/2013).