Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transjakarta Pecat 4 Petugas Cabuli Penumpang

Unit Pengelola (UP) Transjakarta akhirnya memecat empat petugas Transjakarta yang kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Halte Harmoni beberapa waktu lalu.

Bisnis.com, JAKARTA--Unit Pengelola (UP) Transjakarta akhirnya memecat empat petugas Transjakarta yang kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Halte Harmoni beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, keempat petugas Transjakarta itu hanya dijatuhi sanksi dinonaktifkan setelah diketahui melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada penumpang berinisial YF.

Kepala Humas UP Transjakarta Sri Ulina Pinem mengatakan keempat petugas tersebut telah mengakui perbuatannya sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

"Untuk para pelaku pelecehan seksual sudah mengakui perbuatannya," ujar Ulina seperti dikutip situs Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Selasa (28/1/2014).

Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Ya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UP Transjakarta," katanya.

Sebelumnya, keempat petugas itu hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan lantaran UP Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.

"Kemarin kita belum berhentikan karena masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," tutur Ulina.

Pemberhentian baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat karena merupakan syarat administrasi untuk memberikan sanksi.

Perilaku keempat anggotanya justru menghambat pelayanan padahal Transjakarta sedang gencar memperperbaiki pelayanan. "Penambahan armada baru serta jalur kurang efektif, kalau masyarakat justru jadi takut naik Tranjakarta," tuturnya.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan empat petugas Transjakarta dengan inisial DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sebagai tersangka pelecehan terhadap penumpang Transjakarta YF yang merupakan karyawati di salah satu perusahaan swasta di ibu kota.

Para pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper