Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYADAPAN JOKOWI: Ini Penjelasan Polisi

Hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari Gubernur DKI Joko Widodo terkait penemuan alat sadap di rumah dinasnya.
Jokowi/Antara-Herka Yanis Pangaribowo
Jokowi/Antara-Herka Yanis Pangaribowo

Bisnis.com, JAKARTA – Heboh terjadinya penyadapan di rumah dinas Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi ternyata belum dilaporkan ke polisi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Gubernur DKI Joko Widodo terkait penemuan alat sadap di rumah dinasnya.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, sampai saat ini belum ada laporan terkait informasi tersebut," jelas Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (21/2/2014)

Menurut Agus, apabila Gubernur DKI merasa perlu melaporkan dugaan penyadapan untuk ditindak lebih lanjut, Polisi pasti akan menerima laporan tersebut.

Sebelumnya, kabar mengenai dugaan ditemukannya tiga alat penyadap yang dipasang di rumah dinas Jokowi telah mencuat beberapa waktu lalu.

Pengungkapan penemuan ini disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

Ketiga alat sadap tersebut dipasang di kamar tidur, ruang makan, dan ruang tamu pribadi.

Rupanya alat penyadap telah dipasang oleh pelaku yang dideteksi berstatus WNI dan WNA sejak Desember 2013.

Hingga saat ini, belum dilakukan tindak lanjut oleh aparat negara untuk menemukan pelaku pemasangan alat sadap di rumah dinas Gubernur DKI tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper