Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Balai Kota Disidak Nihil, Setelah Itu Bebas Merokok Lagi

Tim gabungan yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Smoke Free bersama dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI melakukan sidak bebas asap rokok di lingkungan Balai Kota DKI pada hari ini, Selasa (11/3/2014).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim gabungan yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Smoke Free bersama dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI melakukan sidak bebas asap rokok di lingkungan Balai Kota DKI pada hari ini, Selasa (11/3/2014).

Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Kesejahteraan Bambang Sugiyono mengatakan Balai Kota nantinya akan menjadi contoh kawasan yang bebas dari asap rokok.

"Sebelum kami menindak pertokoan dan Gedung lainnya, ya kawasan Balai Kota dan Gedung DPRD ini harus bebas dari asap rokok. Bebas asap rokok harus dipatuhi oleh internal pemprov sendiri untuk memberi contoh pada masyarakat," ujarnya seusai melakukan sidak ruang wartawan di Balai Kota, Selasa (11/3/2014).

Sidak ini menjadi langkah awal sosialisasi Peraturan Gubernur No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur No. 75/2005 dan Peraturan Gubernur No. 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Nantinya, jika para pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengindahkan teguran untuk tidak merokok, Pemprov DKI akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) para PNS.

Sidak rokok ini akan terus dilakukan guna mewujudkan Jakarta yang bebas asap rokok. Tim yang terdiri 10 orang ini juga menempel stiker kawasan bebas asap rokok di sekitar Balai Kota.

Saat melakukan sidak, tim ini tidak mendapati orang yang merokok di kawasan Balai Kota. Namun, setelah satu jam selesai sidak, beberapa orang duduk di selasar Balai Kota sambil merokok. Mereka juga tidak menghiraukan stiker larangan merokok yang telah ditempel oleh tim sidak.

Ada 7 lokasi yang telah ditetapkan bebas asap rokok, antara lain: tempat kerja, tempat umum, ibadah, pelayanan kesehatan, taman bermain, dan angkutan umum. Jika lokasi yang telah ditetapkan masih tidak bebas asap rokok, maka Pemprov DKI tidak segan-segan untuk mencabut ijin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper