Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan meneliti lebih lanjut apakah ke-8 WNI dalam kasus perdagangan orang di Guang Zhou juga terlibat dalam penyelundupan narkoba ke Indonesia dari luar negeri.
Menurut Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri AKP Langgeng Utomo, hal itu dilakukan karena 1 dari 8 orang yang kembali dengan bantuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia, telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional karena diduga menerima paket berisi sabu-sabu 2 Kg.
"Kami sedang kembangkan apakah WNI yang juga dipulangkan dengan fasilitas KJRI ini dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan narkoba internasional," jelas Langgeng saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (20/03/2014)
WNI yang bernama Maria ini turut dipulangkan bersama 7 orang WNI lain yang telah diselundupkan oleh tersangka Yetti dan Tanto untuk bekerja di Guang Zhou.
Seusai kembali ke Indonesia, Maria beserta 7 korban perdagangan orang lainnya ditampung di penampungan Dinas Sosial Cipayung sesuai prosedur. Di sana pihak BNN menangkap Maria karena terdapat paket berisi shabu 2 Kg ditemukan oleh aparat keamanan di Bandara Soekarno Hatta.
"Dan paket itu ditujukan ke Maria," kata Langgeng. Atas dasar temuan itu, polisi kini akan menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan dijadikannya Susnia, Poniyem, Alsifah, Fitriani Dewi, Dulkhalim, Surahman, dan Dede sebagai kurir narkoba oleh sindikat internasional.
"Kami akan selidiki apakah ini termasuk ada modus bahwa korban TPPO dijadikan kurir untuk membawa atau menerima narkoba dari luar negeri ke dalam negeri," tukasnya.