Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transjakarta Resmi Jadi BUMD Pemprov DKI, Ini Harapan Jokowi

PT Transjakarta resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengelola bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB)
 Transjakarta
Transjakarta

Bisnis.com, JAKARTA - PT Transjakarta resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengelola bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB).

Akta pendirian BUMD itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang dihadiri oleh Komisaris maupun Direksi PT Transjakarta terpilih, Direktur Utama PT Jakpro serta Kadishub DKI Muhammad Akbar di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Jokowi berharap dengan adanya BUMD PT Transjakarta dapat memperbaiki layanan, sistem manajemen, dan perawatan armada bus Transjakarta menjadi lebih baik.

"Yang pasti, harus bisa mengurangi subsidi. Subsidinya diharapkan harus terus berkurang, lama-lama hilang. Jadi, jangan disubsidi terus," ujarnya di Balai Kota, Kamis (27/3/2014).

Selain menandatangani akta pendirian, Jokowi juga jajaran komisaris dan direksi BUMD tersebut.

Jajaran komisaris dan direksi BUMD PT Transjakarta, antara lain:

Komisaris Utama Chaidier Patonnory

Komisaris Lindung Paido Simanjuntak

Direktur Utama Steve Kosasih dari Perhutani

Direktur Keuangan Andri Patriota Wibisono dari PT Bahana Arta Ventura

Direktur Umum dan SDM Tri Kuncoro dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

Direktur Operasional Heru Isnadi dari PT KAI

Direktur Teknis Wijanarko dari PT KAI

Rancangan peraturan daerah pembentukan BUMD PT Transjakarta telah ditetapkan menjadi perda dalam sidang paripurna DPRD DKI pada 30 Desember 2013.

Sebagai BUMD yang berstatus badan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka saham PT Transjakarta dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Jakpro sebesar 1% dan 99% oleh Pemprov DKI. Untuk modal dasar PT Transjakarta, Pemprov DKI memeberikan Rp1,55 triliun sesuai dengan peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper