Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Kesepakatan kerja sama itu diresmikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah instansi pada Jum'at (28/03/2014).
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan program sosialisasi BNN mengenai pergantian hukuman pidana pengguna narkoba dari hukuman penjara menjadi hukuman rehabilitasi. Hal tersebut dilakukan karena menurut BNN, pengguna narkoba merupakan generasi bangsa yang harus diselamatkan demi kepentingan negara.
Dalam sambutannya, Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar mengatakan angka prevalensi pengguna narkoba tidak pernah mengalami penurunan, melainkan justru meningkat di tiap tahunnya. Menurutnya, dari pengguna narkoba yang diperkirakan mencapai 4 juta orang, hanya 2.000 orang yang berhasil direhabilitasi.
"Kami melakukan perubahan, dulunya pengguna narkoba di penjara, kini direhab. Rehab memang perlu waktu panjang. Namun secara keseluruhan itu dapat menguntungkan kita semua," ujar Anang, Jum'at (28/03/2014).
Untuk membantu BNN dalam pemberantasan narkoba dan membantu para pengguna ataupun pecandu narkoba, Kementerian Pertahanan mendukung dengan menyediakan rumah sakit yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi narkoba.
"Narkoba itu seperti pisau bermata dua, di satu sisi itu adalah obat, di sisi lain itu bisa menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pengendalian. Untuk membantu BNN, kita punya beberapa rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan rehab narkoba," jelas Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat ditemui di kesempatan yang sama.
Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding yang pertama dilakukan antara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar. Mou pertama membahas mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Sementara itu penandatanganan Mou yang kedua, dilakukan antara Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksda TNI Agus Purwoto dan Deputi Rehabilitas BNN Diah Setia Utami. Mou yang kedua ini merupakan perjanjian kerjasama sebagai bentuk tindak lanjut dari Mou pertama, yaitu mengadakan pelayanan rehabilitasi di lingkungan Kemhan.