Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian Kerja sama Proyek Monorel Belum Jelas

Hingga saat ini, Perjanjian Kerja Sama (PKS) persyaratan baru pembangunan monorel belum diteken PT Jakarta Monorail (JM).

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini, Perjanjian Kerja Sama (PKS) persyaratan baru pembangunan monorel belum diteken PT Jakarta Monorail (JM).
 
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani mengatakan PT JM masih melakukan penghitungan business plan pembangunan komersial di atas stasiun dan depo monorel.

"Belum. Mereka masih ngitung, masih dibahas. Kami masih menunggu," ujarnya di Balai Kota, Senin (14/4/2014).

Pemprov DKI pun tidak dapat memastikan kapan PKS tersebut dapat ditandatangani. "Targetnya, kami tunggu aja. Bulannya ya bulan-bulanan," ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Institute Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai Pemprov DKI tidak tegas terhadap PT JM.

"Karena sudah terlanjur diketahui publik kalau monorel akan diselesaikan, jadi sulit untuk mundur lagi. Apapun harus maju sampai akhirnya PT JM yang nyerah sendiri kalau mereka tidak sanggup," tuturnya.

Dia menyetujui pernyataan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menganggap PT JM tidak dapat menyelesaikan pembangunan monorel.

"Saya juga yakin PT JM juga tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut. Pak wagub sudah rasional kalau PT JM tidak bisa lanjutin proyek ini. Kalau pak gubernur terlanjur janji ke publik kalau monorel akan dibangun PT JM. Buktinya sekarang, PT JM molor lagi," kata Darmaningtyas.

Seperti diketahui, Pemprov DKI pada awalnya memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari dan akhir Maret. Namun hingga saat ini, PT JM belum menandatangani PKS dan pemprov pun tidak memberikan tenggat waktu.

Klausul baru dalam PKS tersebut antara lain PT JM harus menyelesaikan satu jalur dalam kurun waktu 3 tahun dan pembangunan dua jalur dalam kurun waktu 5 tahun.

Bila dalam waktu tiga tahun pembangunan fisik monorel tersebut tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang pancang akan menjadi milik Pemprov DKI tanpa harus membayar kepada pihak PT JM.

Persyaratan yang kedua adalah PT JM harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan fisik monorel.

Bila PT JM gagal menyelesaikan pembangunan monorel, maka jaminan bank 5% tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pemprov DKI dapat meminta jaminan 1% hingga 5% dari total nilai proyek.

Jaminan bank tersebut untuk menunjukkan PT JM memiliki uang untuk membangun monorel sehingga dapat menjadi pegangan bagi Pemprov DKI untuk mengontrol proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper