Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Hanya Diikuti 30 Anggota DPRD, Keabsahan Perda BUMD Tjipinang Jaya Diragukan

Pengesahan Perda BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya hanya dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari jumlah 94 anggota DPRD. Padahal untuk mengesahkan perda harus dihadiri 2/3 anggota yaitu kurang lebih 60 orang.
Pada absensi terdapat 41 anggota DPRD yang menandatangani, namun yang mengikuti jalannya rapat hanya 30 orang anggota dewan. /jakarta.go.id
Pada absensi terdapat 41 anggota DPRD yang menandatangani, namun yang mengikuti jalannya rapat hanya 30 orang anggota dewan. /jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya telah disahkan.

Namun, pengesahan perda tersebut hanya dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari jumlah 94 anggota DPRD.

Padahal untuk mengesahkan perda harus dihadiri 2/3 anggota yaitu kurang lebih 60 orang.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, jumlah anggota dewan yang menghadiri rapat tidak sesuai dengan yang tertera pada absensi anggota dewan. 

Pada absensi terdapat 41 anggota DPRD yang menandatangani, namun yang mengikuti jalannya rapat hanya 30 orang anggota dewan.

Rapat paripurna DKI dipimpin Wakil DPRD DKI Jakarta Triwisaksana dan perda tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya tetap disahkan walaupun anggota dewan yang menghadiri tidak sesuai dengan aturan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper