Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya telah disahkan.
Namun, pengesahan perda tersebut hanya dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari jumlah 94 anggota DPRD.
Padahal untuk mengesahkan perda harus dihadiri 2/3 anggota yaitu kurang lebih 60 orang.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, jumlah anggota dewan yang menghadiri rapat tidak sesuai dengan yang tertera pada absensi anggota dewan.
Pada absensi terdapat 41 anggota DPRD yang menandatangani, namun yang mengikuti jalannya rapat hanya 30 orang anggota dewan.
Rapat paripurna DKI dipimpin Wakil DPRD DKI Jakarta Triwisaksana dan perda tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya tetap disahkan walaupun anggota dewan yang menghadiri tidak sesuai dengan aturan.